Luhut Akui Revisi PP 79 Manjakan Investor Migas 

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memberikan insentif dan kemudahan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bidang hulu minyak dan gas (Migas). 

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Hal tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (Cost Recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. 

Luhut mengatakan, pihaknya belum lama ini telah bertemu dengan salah satu KKKS yaitu Inpex Corporation. Perusahaan tersebut mengeluhkan besarnya biaya untuk melakukan eksplorasi di lapangan migas baru. 

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

"Cost recovery juga mereka lagi menghitung, berapa sih, sebab ada juga pertanyaan seperti inpex, juga datang ke saya bicara, mereka sudah mengeluarkan US$1,2 miliar, misalnya untuk studi, dengan kita ubah (PP) ini apakah itu bisa dimasukkan cost recovery," kata Luhut di Kementerian ESDM, Selasa 6 September 2016. 

Dia menjelaskan, selama ini KKKS banyak yang tidak tertarik untuk melakukan eksplorasi di ladang migas karena imbal hasil atau Interest Rate of Return (IRR) tak menarik bagi investor tersebut. 

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

"Jadi intinya, orang investasi ke Indonesia itu tidak ingin dia rugi, jadi kita ingin memproyeksikan proyek IRR, itu 15 persen. Karena ada yang beberapa lapangan itu proyek IRR-nya itu hanya 4-5 persen jadi tidak tertarik lah mereka. Akhirnya stranded," kata Luhut 

Tak hanya itu, Menurut Luhut, dalam revisi PP 79 nanti, akan dipertimbangkan juga terkait dengan Production Sharing Contract (PSC) antara Pemerintah dengan KKKS. 

"Apalagi tadi mengenai production sharing tidak musti 85:15 (Pemerintah:KKKS), bisa saja turun ke bawah katakanlah 60:40. Kenapa (pemerintah) ndak berani?, Kalau sekarang kan pertanyaannya sederhana, kalau nggak dibuat ya nggak dapat (hasil). Kalau dibuat dapat," ungkap Luhut. 

Hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan ketertarikan investor untuk berinvestasi di lapangan migas, agar lapangan migas di Indonesia tak banyak yang menganggur. "Ya saya kira akan lebih banyak (PSC untuk investor), karena kalau menarik akan buat investor datang," kata Luhut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya