Biaya Kredit Rumah Jadi Beban, Pemerintah Janji Permudah

Portal di perumahan
Sumber :
  • .rumah123.com

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjanji akan membantu mempermudah administrasi pembelian rumah bagi pekerja. Selama ini masih banyaknya masyarakat yang tidak memiliki rumah dipicu soal administratif ini. 

70 Tahun Beroperasi, BTN Sudah Salurkan Kredit Rp595,2 Triliun

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanudin mengatakan, banyak pekerja swasta, bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih tergolong non bankable atau tidak lolos kredit perbankan, namun memiliki kemampuan menyicil rumah. 

"Persoalan yang dihadapi baik pekerja dan PNS, terutama MBR, adalah terkait dengan masalah bankable atau unbankable, jadi kalau persoalan kemampuan membayar per bulannya itu," kata Syarif di Jakarta, Rabu 7 September 2016. 

Pengajuan KPR BTN Kini Bisa Lewat Ponsel Pintar

Dia menilai, reputasi baik di mata bank dijadikan sebagai syarat menjangkau MBR, keinginan pemerintah untuk memberikan akses bagi pekerja memiliki rumah, tidak akan tercapai. Karena itu, dipastikan apapun syarat administratif yang menghambat pengajuan kredit oleh MBR akan dipermudah.

Lebih lanjut dia mencontohkan, saat ini kredit kendaraan lebih mudah diakses MBR dibanding kredit perumahan. MBR tidak disulitkan dengan seabrek persyaratan dam juga besarnya uang muka bila mengajukan kredit kendaraan. 

Cara Pilih KPR yang Cocok dengan Kondisi Dompet

"Jadi persoalannya adalah bagaimana mereka bisa memiliki rumah tanpa dipersulit di awal, karena pada akhirnya mereka pasti bisa mencicil," tegas Syarif. 

Pemerintah berkomunikasi dengan pihak perbankan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkoordinasikan hal ini. Sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. 

Terkait dengan pembiayaan perumahan, dia menjabarkan, ada dua hal yang menjadi perhatian pemerintah saat ini. Masalah uang muka, dan biaya administrasi yang harus dikeluarkan pembeli saat mengajukan kredit. 

Mengenai uang muka, dia menyambut baik telah disesuaikannya aturan batas uang muka perumahan oleh Bank Indonesia. Namun, terkait biaya administrasi belum menemui titik terang agar tidak memberatkan masyarakat. 

"Uang administrasi, uang sertifikat, uang macam-macam yang juga besarannya hampir lima persen. Sehingga, harus ada upaya untuk menurunkan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya