Arsitek Asing yang Cari Makan di RI Dikenai Aturan Khusus

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono
Sumber :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ajukan pembentukan aturan mengenai arsitek asing dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Arsitek serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Arsitektur di Gedung DPR RI.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pengaturan mengenai arsitek asing sangat diperlukan dengan mempertimbangkan pasar kerja nasional serta ketentuan perizinan di bidang ketenagakerjaan.

Salah satunya melalui kerja sama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan, agar dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan meningkatkan daya saing secara regional maupun global.

Gerindra: Prabowo-Gibran Tidak Anti Tenaga Kerja Asing

"Lingkup layanan praktik arsitektur dalam RUU Arsitek dapat pula termasuk perencanaan konstruksi, selain untuk bangunan gedung," ujar Basuki dalam keterangan resmi Kementerian PUPR pada Rabu, 7 September 2016.

Pada RUU arsitek terkait program pendidikan arsitektur yang berlaku sistem pendidikan internasional disebutkan menggunakan ketentuan 4+1 tahun, yang artinya empat tahun pendidikan ditambah satu tahun untuk praktik profesi arsitek.

Ini Alasan Luhut Tunjuk Bule Awasi Proyek IKN

Pada rapat kerja pembahasan DIM RUU Arsitek tersebut, Komisi V DPR RI yang dipimpin Fary Djemy Francis menyetujui usulan DIM yang diajukan Kementerian PUPR. "Rumusan DIM disetujui pada rapat kerja, sehingga nanti bisa langsung dibentuk panitia kerja atau Panja RUU Arsitek,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah rumusan DIM yang diusulkan kementerian PUPR sebanyak 363 yang terdiri dari Rumusan Tetap 119 DIM, Penyempurnaan redaksional 18 DIM, penyempurnaan substansi 53 DIM, penghapusan substansi 122 DIM, penambahan substansi baru 48 DIM dan perubahan urutan 3 DIM.

Sementara, terkait pengaturan mengenai Dewan Arsitek yang dimuat dalam BAB VII RUU Arsitek, Kementerian PUPR memandang perlu dikaji lebih mendalam. Karena tugas dan fungsi yang terkait dengan pembinaan arsitek merupakan bagian dari tugas pemerintah yang tercantum dalam BAB VIII RUU Arsitek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya