Bangun Kilang Minyak, Pertamina Butuh Mitra

Kilang minyak Pertamina.
Sumber :
  • Pertamina

VIVA.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kesempatan bagi lembaga-lembaga internasional sebagai pelaksana penyiapan proyek pembangunan kilang minyak di dalam negeri.

Rentetan Insiden Kilang Minyak Meledak, Dirut Pertamina Beberkan 4 Penyebabnya

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 yang merupakan revisi dari PMK 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam beleid itu disebutkan, lembaga internasional nantinya memiliki peran untuk menyediakan fasilitas proyek kilang minyak, mulai dari tahap perencanaan, penyediaan, dan studi kelayakan proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Pipa Depo BBM Meledak, Rofik Sampaikan Belasungkawa dan Desak Benahi SOP Pengamanan

Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, perusahaan akan menyerahkan segala keputusan kepada pemerintah, terkait apakah nantinya Pertamina akan kembali ditugaskan sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) atau tidak seperti pembangunan kilang sebelumnya.

“Kalau dari kami sendiri, kami serahkan kepada pemerintah bentuknya seperti apa. Apakah penugasan atau KPBU,” ujar Wianda saat ditemui di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Depo Plumpang Kebakaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman

Ia mengatakan, dengan adanya mitra yang menyediakan fasilitas proyek, tentu pembangunan kilang akan semakin lebih cepat. Misalnya, seperti kerja sama perseroan dengan Badan Usaha Milik Negara Rusia, Rosneft dalam pembangunan kilang minyak Tuban. Di sini, Pertamina bertindak sebagai PJPK.

Wianda mengatakan, sejak nota kesepahaman yang diteken kedua perusahaan pada tahun ini, progres pembangunan kilang tersebut sudah mulai terlihat. “Tuban ini harapannya 2021 sudah menghasilkan yang onstream. Kemungkinan besar dengan Rosneft, partner kami di Tuban juga akan bisa diselesaikan akhir tahun. Kami berharap prosesnya bisa cepat. Dengan Tuban itu, terbukti dengan ada partner, kita bisa lakukan percepatan-percepatan itu.” 

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko diberikan wewenang untuk menunjuk PJPK, dan menentukan lembaga internasional yang akan melaksanakan fasilitas penyiapan proyek kilang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya