Orang yang Nunggak Pajak Bolehkah Ikut Tax Amnesty?

Sosialisasi Amnesti Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa sampai saat ini ada setidaknya Rp57 triliun tunggakkan pajak yang belum disetorkan para wajib pajak (WP) kepada negara. Mereka pun diizinkan untuk bisa mengikuti program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty dengan satu syarat.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

"Kalau mau ikut tax amnesty, harus melunasi tunggakan sebesar pokok pajak terutang. Utang pajaknya harus dibayarkan," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu 7 September 2016.

Hestu mengatakan, dalam salah satu pasal Undang-undang Pengampunan Pajak, memang disebutkan bahwa bagi para WP yang memiliki tunggakan, harus melunasi terlebih dahulu tunggakan tersebut, sebelum mengikuti program tax amnesty.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Otoritas pajak, kata Hestu, memberikan dua opsi bagi WP yang selama ini memiliki tunggakan pajak. Apabila WP terkait mengikuti tax amnesty, WP hanya cukup melunasi pajak terutang, tanpa harus membayar sanksi administratif yang diterbitkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

“Juga, tidak perlu ada penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) bunga penagihan pasal 19 UU KUP (Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Ini dendanya dua kali,” katanya.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Namun, lain cerita jika WP tidak mengikuti tax amnesty. Maka, mereka harus membayar tunggakan pajak pokok terutang, sanksi adminsitratif yang dicantumkan dalam SKPKB, serta diterbitkannya STP bunga penagihan.

Bunga penagihan tersebut, kata Hestu sebesar dua persen, tanpa batas waktu yang ditentukan.

“Ini sebenarnya insentif juga bagi para penunggak pajak. Dia ikut tax amnesty, hanya bayar pajak terutang. Kalau tidak ikut, ya harus bayar sanksi plus bunga penagihan,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya