Revisi UU Minerba, Permudah Urusan Kontrak Karya Freeport?

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan segera menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Bahkan, ditargetkan revisi tersebut rampung sebelum akhir tahun 2016. 

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Dalam revisi ini pemerintah akan mengkaji aturan yang mempermudah  perpanjangan Kontrak Karya perusahaan tambang. Hal itu dilakukan demi menjamin kepastian usaha di Indonesia. 

Seperti diketahui, kepastian usaha dari salah satu perusahaan tambang yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) akan habis pada tahun 2021. Pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.  

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Minerba. 

Dengan direvisinya UU tersebut secara otomatis aturan turunannya juga harus direvisi. Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengakui, poin tersebut akan dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Meski demikian dia enggan untuk menjelaskan secara detail. 

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

"Jadi macam-macam lah (yang direvisi) banyak materi yang utama, tentunya sekarang yang tidak bisa terlaksana (smelter), nanti juga kita pertimbangkan materi-materi pendukung, antara lain izin (pertambangan)," kata Bambang Gator di Kantor Kementerian ESDM, Rabu 7 September 2016.

Ia menambahkan, dalam revisi UU Minerba utamanya yang akan dibahas tentunya terkait dengan pelonggaran aturan atau relaksasi ekspor mineral mentah. 

Dia pun menyambut baik sikap PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang mendukung rencana relaksasi ekspor mineral secara terbatas. Sehingga pendapatan perusahaan BUMN sektor pertambangan itu bisa miningkat.

"Ya semua juga ada yang minta, ada yang tidak, nanti kita lihatlah pertimbangannya, gitu kan. Kita lihat bener seperti apa pembahasannya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya