Prediksi BI: Tax Amnesty Hanya Sumbang Rp21 Triliun

Ilustrasi Laporan monitoring dana tax amnesty
Sumber :
  • pajak.go.id

VIVA.co.id – Bank Indonesia mengutarakan pesimistisnya di depan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat terhadap program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pemerintah. Otoritas moneter memangkas proyeksi penerimaan negara yang berasal dari tax amnesty.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Pemerintah menargetkan program kebijakan tax amnesty mampu menyuntik penerimaan negara sebesar Rp165 triliun. Bank sentral, sebelumnya memproyeksikan tax amnesty hanya mampu berkontribusi sebesar Rp53,4 triliun terhadap kas keuangan negara.

Namun, dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Komisi XI DPR, Gubernur BI Agus Martowardojo justru kembali memangkas proyeksi tersebut. BI memperkirakan, tax amnesty hanya mampu menyumbang sebesar Rp21 triliun terhadap penerimaan negara.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

“Kami perkirakan hanya Rp21 triliun dari target sebesar Rp165 triliun,” ujar Agus di gedung parlemen, Jakarta, Rabu malam, 7 September 2016.

Agus menjabarkan, sebanyak Rp18 triliun uang tebusan akan masuk pada tahun ini. Sementara sisanya sebesar Rp3 triliun, pada periode akhir pelaksanaan tax amnesty.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Dari sisi repatriasi, mantan Menteri Keuangan itu memperkirakan kontribusinya pun tidak akan maksimal. “Awalnya itu perkiraan bisa Rp1.000 triliun, tapi kami perkirakan Rp180 triliun,” tuturnya..

Proyeksi tersebut merupakan baseline modeling yang dihitung otoritas moneter secara konservatif. Jika proyeksi tersebut meleset dan dana tax amnesty bisa berkontribusi lebih, maka tentu akan memiliki implikasi positif terhadap perekonomian.

“Kalau lebih tinggi, maka pertumbuhan kredit bisa 11 persen, dan pertumbuhan ekonomi ke 5,1 persen,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya