Harta Masih Nyicil, Bagaimana Cara Ikut Tax Amnesty?

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah telah memetakan wajib pajak (WP) mana saja yang tidak perlu mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty,  karena tarif uang tebusan yang memberatkan, ataupun yang memang tidak ingin memanfaatkan program tersebut.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Meski begitu, ada sebagian masyarakat yang masih merasa bingung melaporkan hartanya. Apalagi harta yang dimiliki masih dalam masa cicilan. Mayoritas pertanyaan mereka, berapakah nilai harta yang seharusnya dicantumkan dalam pembetulan Surat Pemberitahuan  (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), atau dalam Surat Penyertaan Harta (SPH)  ketika mereka ingin ikut tax amnesty?

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan VIVA.co.id, Kamis 8 September 2016 menjabarkan mekanisme terkait hal tersebut dalam bentuk simulasi.

Pembetulan SPT

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Dia menjabarkan, misalnya Anda sedang mencicil apartemen dengan harga Rp2 miliar. Anda tinggal mencatumkan besaran harga apartemen tersebut. Namun, utang atau cicilan yang selama ini Anda bayarkan, juga harus dicantumkan dalam SPT. Nantinya, ini akan menjadi pengurang basis pengenaan pajak.

Meski begitu, Anda harus yakin bahwa segala penghasilan yang digunakan untuk membayar cicilan apartemen tersebut sudah selesai administrasi perpajakannya.

“Jadi masukkan saja nilai total harga apartemen itu. Di kolom utang juga dicantumkan sebesar nilai rumah harga beli. Nanti di bagian utang, sebesar nilai pokok yang masih tersisa,” tambahnya.

Contoh lain, misalnya, Anda memiliki kendaraan dengan harga Rp1 miliar namun masih dalam tahap mencicil. Anda dapat mencantumkan sesuai dengan harga beli. Tetapi, WP hanya diperkenankan mengurangi sebanyak 50 persen dari yang bisa dijadikan utang. 

“Jadi kalau misalnya kendaraan harga Rp1 miliar, di bagian utang dimasukkan maksimal hanya Rp500 juta. Nanti basis pengenaan uang tebusan dilihat dari situ,” ungkapnya.

Tax amnesty maupun pembetulan SPT, ditegaskan Hestu, bersifat self assessment. Artinya, seluruh harta tambahan yang selama ini belum dilaporkan, baik itu berbentuk aset atau simpanan yang belum dikenai pajak, sejatinya harus dilaporkan .

“Jadi yang penting jujur,” kata Hestu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya