VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku optimistis dana repatriasi program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mampu menembus angka Rp350 trilun pada akhir periode masa program tersebut diberlakukan.
"Perkiraan kami mencapai Rp300-Rp350 triliun sampai akhir Maret 2017," jelas Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Kamis 8 September 2016.
Haryadi mengaku, kelengkapan aturan-aturan Undang Undang Pengampunan Pajak yang baru-baru ini diterbitkan oleh pemerintah semakin memberikan kepastian bagi para Wajib Pajak (WP), terutama WP Besar untuk mengikuti tax amnesty.
Dengan adanya kepastian-kepastian tersebut, minat seluruh WP mengikuti tax amnesty pun berpotensi semakin menggeliat. Bahkan Haryadi meyakini, adanya penumpukan jumlah WP yang ikut program tersebut pada akhir periode pertama.
"Pergerakan ini sangat cepat. Kelengkapan aturan itu kami anggap sangat baik. Kami malah mengkhawatirkan ada penumpukan di akhir September," katanya.
Optimisme yang diungkap pengusaha pun sekaligus menepis pandangan Bank Indonesia yang baru-baru ini memperkirakan dana repatriasi hanya mampu menyumbang sebesar Rp180 triliun hingga akhir periode tax amnesty.
Menurut Haryadi, dana tax amnesty tidak hanya berasal dari repatriasi, karena ada dari sisi deklarasi harta yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Maka dari itu, ditegaskan dia, kontribusi tax amnesty terhadap perekonomian pun tidak hanya bisa dipandang dari sisi repatriasi semata.
"Jangan hanya lihat dari luar negeri, karena (secara keseluruhan) bisa lebih dari Rp180 triliun," katanya.