Penunjukan Anak Usaha PLN di Proyek PLTU Jawa V Sudah Tepat

Dirut PLN, Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir menegaskan akan menemui Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan dalam waktu dekat untuk membahas pembatalan lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa V.

Politikus PDIP Anggap Darmawan Prasodjo Mumpuni sebagai Dirut PLN

Sebelumnya, PT PLN pada Mei 2016 lalu, membatalkan proses lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa V, yang rencananya akan dibangun di Serang, Banten. Langkah pembatalan itu mendapatkan sorotan tajam dari Plt. Menteri ESDM.

"Nanti, saya akan bertemu pak Luhut segera. (Sampai saat ini) belum (dihubungi)," jelas Sofyan, saat ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Jumat 9 September 2016.

Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Bos Baru PLN Pengganti Zulkifli Zaini

Lelang tersebut dibatalkan, karena proyek yang merupakan bagian dari pembangkit terbesar dalam proyek listrik 35 ribu Megawatt (MW) memiliki banyak kejanggalan. Namun, tak berselang lama, Sofyan Basir justru menunjuk salah satu anak usahanya, PT Indonesia Power dengan alasan ingin mempercepat proyek tersebut.

Padahal, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun pemerintah, pembangunan PLTU Jawa V harus dibangun oleh swasta, dan melalui proses tender tanpa adanya penunjukan langsung, seperti yang dilakukan PT PLN saat ini.

Erick Thohir Angkat Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN

Sofyan menegaskan, penunjukkan langsung tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan, karena mengacu kepada Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Maka dari itu, ia akan menemui Luhut untuk menjelaskan hal tersebut.

"Engga (menyalahi aturan) dong. Kan, ada Perpres yang bisa menunjuk anak perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, akan menegur BUMN sektor listrik tersebut, jika terbukti langkah penunjukan langsung kepada anak usahanya itu bertentangan dengan aturan yang diputuskan pemerintah dalam RUPTL.

Dalam aturan itu disebutkan, proyek tersebut merupakan jatah pengembang listrik swasta (IPP), atau melalui proses lelang. Sehingga, proyek PLTU Jawa V pun tetap harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan benar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya