Ditjen HAKI Resmi Coret Merek Cap Kaki Tiga, Ini Alasannya

Logo cap kaki tiga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menyatakan telah mencoret merek Cap Kaki Tiga.

Ketua MPR Apresiasi Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights demi Masa Depan Pers

Hal ini dilakukan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince yang mengajukan pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang menyerupai lambang negara bagian Inggris, Isle of Man.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Fathlurachman mengatakan, dicoretnya merek Cap Kaki Tiga, dilakukan sejak tanggal 2 September 2016. Alasannya, karena menindaklanjuti keputusan dan perintah dari MA.

Heboh! Judika Bayar Royalti Rp 15 Juta ke Ahmad Dhani, Terbongkar Alasannya!

"Jadi itu perintah dari Mahkamah Agung untuk mencoret, Mahkamah Agung keputusan tertinggi, maka kita harus laksanakan perintah pengadilan," kata Fathlurachman kepada VIVA.co.id saat dihubungi, Jakarta, Senin 12 September 2016.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan pilihan kepada pihak perusahaan Cap Kaki Tiga, apakah akan mengajukan merek baru pengganti "Cap Kaki Tiga". Karena, sesuai dengan aturan, bahwa setiap merek tidak boleh sama dengan lambang negara.

Melly Goeslaw: Seharusnya Pencipta Lagu Itu Makmur

"Kami dulu enggak tahu jadi kami daftarkan saja (merek cap kaki tiga), karena sudah lama itu, zaman saya belum jadi pegawai, sudah ada (merek) itu," ujarnya menambahkan.

Ia tak memungkiri bahwa pendaftaran merek cap kaki adalah kelalaian berbagai pihak sebelumnya yang meloloskan pendaftaran Cap Kaki Tiga sebagai merek dan itu terjadi sudah puluhan tahun lalu. Apalagi, hal itu telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu.

"Nah itulah, kita enggak tau, karena beberapa pihak itu, kita pun dulu, kita daftarkan, karena kita enggak tahu kalau itu bendera dari negara bagian Inggris, makanya kita daftarkan dulu, tiba-tiba ada yang menuntut. Bahwa itu adalah lambang negara. Lambang negara atau bendera, kalau memang begitu memang tidak boleh didaftar." 

Sebagai informasi Merk Cap Kaki Tiga didirikan di Malaysia pada 1973 dan hadir di Indonesia sejak 1978.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya