Penyelundupan Puluhan Ribu Bayi Lobster Berhasil Digagalkan

Lobster
Sumber :
  • REUTERS/Dwi Oblo

VIVA.co.id – Pemerintah dan aparat Kepolisian berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan atas 160 ribu kilogram amonium nitrat dengan kisaran nilai barang mencapai Rp24,97 miliar. Penyelundupan itu, seluruhnya berasal dari Malaysia.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Di samping itu, kerja sama antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 71.250 ekor bayi lobster.

"Kalau dihitung, kami sudah menggagalkan bibit lobster sebanyak 819.570 ribu ekor," ujar Susi dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 13 September 2016.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, data penindakan produk perikanan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sejak 2014 hingga saat ini.

Sebanyak 15 kasus serupa ditindak pada 2012. Angka ini meningkat menjadi 17 kasus pada 2013, dan kembali meningkat menjadi 18 kasus pada 2014.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Kemudian pada 2015, meningkat cukup signifikan menjadi 52 kasus. Sementara itu, hingga Agustus tahun ini, mencapai 47 kasus.

"Kalau lobster besar itu 309 gram. Kalau dikali per kilo US$30-40 (setara Rp390-520 ribu), berapa? Itu kalau kita mau kalikan potensinya," tegas mantan Bos Susi Air tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menegaskan, upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan pemerintah, merupakan sinyal bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab, bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam menjaga wilayah maritim Indonesia.

"Tujuan kami adalah melindungi sektor perikanan dalam negeri. Ini pesan, bahwa kami akan melakukannya dengan sangat cepat," tegas Heru.

Sebagai informasi, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp2,85 miliar. Khusus untuk penindakan bayi lobster pada periode 2015-2016, nilainya diperkirakan mencapai Rp17,2 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya