Soal Minerba, Luhut Tidak Berpihak ke Freeport atau Newmont

Ilustrasi/Aktivitas pekerja tambang batubara di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA.co.id – Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masih tetap dalam pembahasan hingga saat ini. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Maritim (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembahasan akan dilakukan hingga 10 hari ke depan.

Kementerian ESDM Tegaskan Smelter Freeport Harus Selesai 2023

Ia mengatakan membutuhkan waktu selama itu untuk meluruskan aturan turunan dari undang-undang itu, yaitu meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No.77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

"PP No.77, jadi kita mau luruskan semuanya mulai UU Minerbanya, PP No. 77, sampai Permen. Supaya jangan ada lagi yang melanggar UU," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Aturan Turunan UU Minerba Dikebut, Daerah Diminta Patuh Mengikuti

Namun, ia mengungkapkan belum ditentukan perubahan yang akan diberlakukan, sebab konteksnya masih dalam pembicaraan. Luhut hanya memastikan, untuk membentuk aturan hukum yang berkeadilan, tanpa timpang untuk kepentingan sepihak.

"Saya belum tahu (perubahannya), sedang dibicarakan semua. Kita (pemerintah) mau berkeadilan tidak ada kepentingan salah satu tempat, misal Freeport atau Newmont. Kita bicara kepada semua (untuk) yang terbaik," ujarnya.

Sidang Gugatan dan Batalkan UU Minerba Disaksikan Lebih 2 Ribu Orang

Kementerian ESDM, kata dia, berupaya untuk menguraikan semua persoalan terkait Minerba dengan beberapa prinsip yang coba dikukuhkan.

Pertama, kedaulatan nasional. Prinsip ini tidak menghendaki adanya kontrol dari asing atas aturan hukum yang ada di bawah kedaulatan pemerintah Indonesia. "Semua kita uraikan prinsipnya kedaulatan, tetap terjaga jangan didikte orang lain," ucapnya.

Kedua, prinsip harus berkeadilan yang bertujuan semua pihak mendapatkan haknya. Prinsip ketiga, bertujuan utama untuk hilirisasi.

Sementara, Luhut mengungkapkan, butuh masukan dari para profesional terkait penyempurnaan UU No.4/2009 ini.

“Profesor Hikmahanto Juwana dan Heriyanto (Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Minerba), saya minta untuk membantu merumuskan apa langkah kita (pemerintah) terbaik menyangkut masalah UU Minerba 2009 Nomor 4," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya