Google Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan Pemerintah

Ilustrasi Alphabet Google
Sumber :
  • REUTERS/Pascal Rossignol

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter  masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

Namun, Google akan melakukan perlawanan dengan mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," kata Google Indonesia's Head of Communications Jason Tedjasukmana dalam pesan singkatnya kepada viva.co.id, Kamis 15 September 2016.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta Muhammad Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak menjelaskan, saat ini pihak pajak masih dilakukan pembicaraan antara perusahaan global tersebut.

"Mengenai pemeriksaan Google, Facebook, Yahoo dan Twitter ini beberapa kali pembicaraan dilakukan. Perwakilan dari Singapura dan Amerika Serikat akan datang. Namun mereka menolak untuk diperiksa," tuturnya.

Per 9 Januari, Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp125,52 Miliar

Atas penolakan tersebut, Haniv menyebut,  pihaknya meningkatkan surat tersebut menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). Buper ini nantinya akan digunakan untuk melakukan investigasi atas penolakan pemeriksaan.
 

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut DJP, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022