- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati membuka kemungkinan adanya pelebaran defisit dari batas yang ditetapkan dalam Undang-undang Keuangan Negara sebesar tiga persen. Hal ini akan terjadi jika realisasi penerimaan negara tidak sesuai target.
“Selalu ada kemungkinan bila realisasi penerimaan tidak sesuai,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Kamis malam, 15 September 2016.
Menkeu menjelaskan, belanja pemerintah yang sudah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersifat mutlak, karena memang sudah masuk dalam rencana. Sementara dari sisi penerimaan, tentu tetap bergantung terhadap kondisi perekonomian secara keseluruhan.
Apabila penerimaan negara tidak teroptimalisasi maka tentu opsi yang harus dilakukan pemerintah adalah memangkas belanja kementerian/lembaga. Kalau tidak, defisit anggaran bisa semakin melebar dari target, bahkan berpotensi melebihi batas maksimal dalam UU Keuangan Negara.
Sri Mulyani mengakui, ketika terjadi pelebaran defisit, pemerintah masih bisa menutupi defisit tersebut dengan pembiayaan. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
“Kami akan sampaikan dalam sidang kabinet, dan juga melaporkan kepada DPR, karena UU Keuangan Negara mengamanatkan defisit tidak boleh lebih dari tiga persen,” katanya.
Meski begitu, Ani menegaskan, defisit anggaran hingga akhir tahun ini tidak akan melebihi batasan dalam UU Keuangan Negara. Target defisit pada tahun ini dipatok dalam APBN Perubahan 2016 sebesar 2,35 persen terhadap produk domestik bruto.
“Kami sudah laporkan kepada Presiden. Besok akan ada sidang kabinet. Ada pelebaran defisit, tapi tidak melebihi ketentuan UU Keuangan Negara,” tuturnya.