Jokowi Pimpin Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 1 September 2016 lalu, meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SNKI. Dengan berlakunya aturan ini, maka Presiden resmi menjadi Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi 2021 yang Dirilis BPS Sesuai Prediksi

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, perpres ini dibuat dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Pemerintah menilai perlu menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif, sebagai pedoman untuk menentukan langkah strategis kementerian/lembaga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antar individu dan antardaerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Perpres ini, SNKI berfungsi sebagai pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait SNKI. Kebijakan itu dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Selain itu, pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan SNKI pada tingkat daerah.

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2021 Capai 3,69 Persen

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI; mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian masalah serta hambatan pelaksanaan SNKI; dan, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

Dewan Nasional Keuangan Inklusif itu dibantu delapan Kelompok Kerja dan Sekretariat, yang secara fungsional dilakukan salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres tersebut.

Selain itu, Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.

Perpres ini juga menegaskan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional, Kelompok Kerja dan Sekretariat dibebankan kepada anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dan pendaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 September 2016 itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya