Hanya Satu Koperasi yang Bisa Salurkan KUR

Perajin sepatu dan sandal di Malang, Jawa Timur
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah berencana menambahkan satu koperasi untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sampai saat ini, ada beberapa perbankan nasional dan lembaga keuangan non bank yang berhak menyalurkan KUR.

Tiga Kementerian Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Global

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ditemui di kantornya, mengungkapkan, sampai saat ini hanya satu koperasi yang tercatat telah memenuhi syarat untuk menyalurkan KUR. Ini diukur dari kondisi kesehatan pinjaman koperasi tersebut.

“Kami minta dilihat dulu ukuran kesehatannya, supaya jangan pincang. Sementara ini, ada satu yang sudah cukup bagus,” ujar Darmin, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Menteri Teten Dorong UMKM Cepat Manfaatkan Pasar Digital

Nantinya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan membentuk Direktorat Jenderal tersendiri untuk mengawasi koperasi tersebut dalam menyalurkan KUR. Namun sayangnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggan menyebut nama koperasi terkait,

Darmin menambahkan, perbankan nasional masih memiliki peluang untuk menjadi penyalur KUR. Namun, mereka tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Misalnya, seperti dari sisi kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah lima persen.

Menteri Teten UKM Dukung Pelatihan Kuliner Bagi Penyandang Disabilitas

“Jadi, bank mana pun yang memenuhi syarat tingkat pemberian kredit, tentu direkomendasikan dulu oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Koperasi juga oleh Kemen Koperasi dan UKM,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurang Puspayoga mengaku telah merekomendasikan tujuh koperasi yang akan menyalurkan KUR pada tahun ini. Namun, hasil rapat memutuskan hanya menggunakan satu koperasi.

Puspayoga mengatakan, dengan ditambahnya penyalur KUR pada tahun ini, pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian . “Mudah-mudahan dalam hitungan bulan, sudah disepakati juga Permenko diubah, bahwa koperasi bisa menjadi penyalur KUR,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya