Murdaya Poo Berharap Tax Amnesty Tidak Berhenti

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Miliarder asal Indonesia Murdaya Poo pada hari ini, Senin, 19 September 2016 mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pemerintah, menyusul para pengusaha kawakan yang sebelumnya telah berpartisipasi.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Usai mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty, Murdaya berharap tax amnesty tidak hanya menjadi satu-satunya instrumen kemudahan bagi pengusaha. Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus dilakukan pasca berakhirnya tax amnesty.

Tax amnesty jika tidak dibarengi dengan (penurunan) PPh (Pajak Penghasilan), akan gagal lagi seperti yang sebelumnya,” tutur Murdaya saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jendera Pajak, Senin, 19 September 2016.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Revisi UU KUP tersebut mencakup PPh dan Pajak Pertambahan Nilai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa pemerintah memang berencana menyesuaikan tarif PPh dan PPN.

Penyesuaian tarif perpajakan tersebut memang bertujuan agar menciptakan tarif yang mampu bersaing dengan negara-negara lain yang justru terbilang rendah dibandingkan Indonesia. Menurut Murdaya, adanya perubahan tarif perpajakan tentu akan memiliki dampak positif.

Harapan Menkeu Sri di Minggu Terakhir Tax Amnesty

“Nanti (apabila tarif pajak tidak disesuaikan), balik lagi ke Cayman Island. Kalau sudah rendah, ngapain ke luar negeri,” kata dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam sosialisasi program tax amnesty di Semarang, Jawa Tengah, sempat membandingkan tarif PPh Badan yang diberlakukan di Indonesia, yang jauh lebih besar dibandingkan tarif yang dikenakan di Singapura.
 
Menurut Presiden, tarif pajak nasional kurang kompetitif jika dibandingkan negara lain, sehingga mayoritas masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke luar negeri.

Pengenaan tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 25 persen, sedangkan di Singapura, jauh lebih rendah, yaitu 17 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya