Apindo Minta Pemerintah Keras Terhadap Google

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Asosisasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk terus mengejar kewajiban perpajakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi, Google. Hingga kini, perusahaan tersebut tersebyt mangkir dari kewajibannya pada negara.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

“Pengusaha kita (Indonesia) diudak-udak (otoritas pajak). Pengusaha dunia maya tidak diudak-udak,” ujar Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Johnny Darmawan saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin 19 September 2016.

Google, beserta perusahaan teknologi lainnya seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook selama ini hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Namun, mereka bisa meraup untung dari bisnis yang dijalankan. Artinya, mereka merupakan objek pajak, dan harus dipajaki oleh pemerintah.

Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

Menurut Johnny, selama ini perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah mengeruk keuntungan dalam jumlah besar selama mengoperasikan bisnisnya di Indonesia. Pengusaha, ditegaskan dia, merasa bahwa otoritas pajak perlu mengejar potensi pajak yang selama ini hilang dari Indonesia.

“Indonesia punya penduduk 250 juta. Anggap saja 150 juta itu bisa dimanfaatkan (oleh Google). Mereka masuk Indonesia, karena memanfaatkan populasi yang banyak,” katanya.

Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Maka dari itu, Johnny meminta otoritas pajak pun harus bersikap tegas, dengan langkah Google yang menolak pemeriksaan yang sudah diberikan. “Panggil saja. (Google) punya apa. Harus dikejar terus,” ujarnya.

Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017