Gaji Pejabat Naik 10 Kali

Berapa Gaji Tertinggi PNS, TNI dan Polisi

VIVAnews - Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil secara signifikan di sejumlah kementerian dan lembaga yang akan mengikuti program reformasi birokrasi.

Menurut Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, kenaikan gaji PNS tergantung pada status kepegawaiannya. Bahkan, ada pegawai yang menerima sampai Rp 40 juta, atau naik sampai 10 kali lipat, yakni biasanya berlaku untuk pejabat setingkat eselon satu. Namun, untuk level pegawai lainnya kenaikannya juga berbeda.

Lantas berapa sesungguhnya gaji PNS yang berlaku saat ini, sebelum mengikuti program reformasi birokrasi?

Mengacu pada keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Rabu 4 Maret 2009 disebutkan Dirjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat edaran terkait perubahan peraturan pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gaji Anggota TNI, serta Gaji Anggota Polri.

Dalam surat edaran itu disebutkan gaji pokok PNS, TNI dan Polri. Gaji pokok ini tidak mencakup tunjangan struktural atau tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, TNI dan Polri.

Sekadar informasi, sepanjang 2005 - 2009, pemerintah telah menaikkan tunjangan jabatan struktural dan fungsional bagi pejabat pemerintah.

Misalnya untuk 2006, pemerintah telah menaikkan tunjangan jabatan struktural sebesar 50 persen untuk jabatan eselon III, IV dan V dan sebesar 32,5 persen untuk eselon I dan II.

Pada 2007, pemerintah kembali menaikkan tunjangan jabatan struktural sebesar 23,6 persen untuk eselon I, 32,5 persen untuk eselon II, 42,5 persen untuk eselon III, 52,5 persen untuk eselon IV dan 60 persen untuk eselon V.

Sedangkan, untuk pejabat fungsional, pemerintah telah menaikkan tunjangan fungsional diberikan sebesar 10 persen pada 2006 dan 20 persen pada 2007.

Berikut ini perincian gaji pokok tertinggi adalah:

1. Gaji pokok tertinggi untuk PNS adalah sebesar Rp3,4 juta yaitu untuk golonganIV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

2. Gaji pokok tertinggi Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

3. Gaji pokok tertinggi Rp 3,525 juta yaitu untuk pangkat Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City

heri.susanto@vivanews.com

Baca juga:

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

1. Gaji Presiden Akan Naik
2. Gaji Pejabat Naik 10 Kali Lipat
3. Mengapa Gaji Pejabat Naik 10 Kali
4. Berapa Gaji Terendah PNS, Guru dan TNI

Emil Audero Mulyadi rayakan Scudetto Inter Milan

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

 Inter Milan sukses memastikan diri merebut Scudetto Serie A yang ke-20. Ternyata, ada 'orang Indonesia' yang ikut membantu La Beneamata merebut bintang kedua.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024