Dana Alokasi Umum Daerah Ditunda, Ini Daerah yang Terkena

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, rasa keterpaksaan Kementerian Keuangan, terkait penundaan dana alokasi umum ke daerah.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Hal tersebut disampaikan dalam acara Rakernas Akuntansi dan Penyerahan Piagam penghargaan kepada menteri/pemimpin lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota terpilih di kantornya hari ini, Selasa 20 September 2016.

"Kami dengan terpaksa harus menghemat, terutama bagi Kemenkeu yang merupakan aktivitas prioritas. Karena itu, kami minta koreksi pos yang dihemat, agar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bisa di kelola secara berkelanjutan. Kami terpaksa bagi hasil," kata Menkeu di gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 19 September 2016.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Ani, sapaan Sri Mulyani meminta agar pemerintah daerah dapat berkontribusi terhadap situasi yang dinilai baru bagi pimpinan baru. Sebab, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin, agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Situasi ini, merupakan hal tidak biasa, ada sebagian yang pernah merasakannya 2006/2007. Tetapi, bagi pimpinan daerah baru ini situasi baru, sehingga tidak heran kalau ada sebagian belum paham mengatasi situasi ini. Bahwa tim di Kemenkeu, berusaha untuk memberikan sedapat mungkin, agar bapak ibu bisa melaksanakan tugas sehari-hari," tuturnya.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Ia juga berharap, agar langkah efisiensi ini dapat meminimalkan beban dan tidak berpengaruh pada jalannya aktivitas pemerintahan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.

Berikut ini daerah yang dapat penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:

1. Kabupaten Bogor (Jabar) Rp86,81 miliar/bulan;

2. Provinsi Jawa Tengah Rp84,19 miliar/bulan

3. Kab. Garut (Jabar) Rp81,87 miliar/bulan

4. Provinsi Jawa Timur Rp75,72 miliar/bulan 

5. Kota Bandung Rp75,70 miliar/bulan

6. Provinsi Kalimantan Barat Rp67,60 miliar/bulan

7. Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp66,44 miliar/bulan

8. Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp63,30 miliar/bulan

9. Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp62,67 miliar/bulan

10. Kabupaten Jember (Jatim) Rp61,92 miliar/bulan

11. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp60,52 miliar/bulan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya