Batal Ikuti Tax Amnesty, Wajib Pajak Bisa Tarik Diri

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Dalam aturan tersebut, disebutkan dengan gamblang subjek-subjek pajak yang tidak perlu ikut serta dalam program tax amnesty. Misalnya, masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, mengungkapkan, apabila ada Wajib Pajak (WP) yang ingin menarik diri dari keikut sertaan tax amnesty, maka mereka diizinkan untuk mencabut Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sebelumnya sudah diserahkan kepada otoritas pajak.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

“Apabila yang bersangkutan memang tidak jadi mengikuti program tax amnesty, bisa mencabut pernyataannya,” ujar Suryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 21 September 2016.

Suryo mengatakan, hal tersebut telah tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka tax amnesty.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Selain itu, juga tertuang dalam PMK Nomor 123/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka tax amnesty.

“Seandainya dia tidak menggunakan hak tax amnesty, tetap kami hargai. Apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan sesuatu produk dari pengampunan pajak, mau mencabut dipersilahkan,” katanya.

Suryo menegaskan, apabila WP yang sudah mengikuti tax amnesty sudah membayarkan tarif tebusan, maka otoritas pajak akan tetap mengembalikan uang tebusan tersebut sesuai dengan nominal yang sudah dibayarkan.

“Kalau mau ikut silahkan, tidak juga tidak apa-apa. Kalau ada yang sudah bayar uang tebusan, akan dikembalikan sesuai dengan yang sudah dibayarkan,” ungkapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya