Alasan Pengusaha Minta Perpanjang Tarif Murah Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA.co.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengakui, Presiden Joko Widodo meminta pendapat mereka, terkait ekonomi global yang diperkirakan tetap lesu pada 2017.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Di tengah ekonomi global yang lesu, Presiden meminta saran kepada 20 ekonom dan pebisnis, agar ekonomi Indonesia juga tetap bisa tumbuh.

"Salah satu, mungkin yang kita sepakati bahwa yang paling penting adalah trust dan confidence dunia usaha ini ada," kata Rosan, usai bertemu Jokowi, di Istana Jakarta, Kamis 22 September 2016.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Kepercayaan dan kenyamanan dunia usaha itu, tambah Rosan, menjadi tugas negara. Dengan upaya yang dilakukan saat ini, memang masih belum sempurna. Tetapi, menurutnya, sedikit banyak ada upaya.

"Itu sudah baik. Kebijakan pemerintah, termasuk penguatan kabinet menumbuhkan trust and confidence," kata Rosan.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Termasuk di dalamnya mengenai tax amnesty, atau pengampunan pajak, Rosan mengatakan, memang untuk program ini makin lama semakin banyak peminatnya.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta Presiden Jokowi mengkaji usulan, agar periode pertama yang harusnya habis akhir September, diperpanjang setidaknya hingga Desember 2016.,

"Tapi kan, memang yang saya sampaikan itu memang butuh waktu. Terus terang tadi kami menyampaikan untuk diundur hingga Desember untuk periode pertama," jelas Rosan.

Alasan pertama kenapa harus diperpanjang, Rosan mengatakan, program ini baru diluncurkan pada Juli akhir. Sementara itu, tenggat waktu itu, banyak jadwal libur dan pemerintah juga belum melakukan sosialisasi.

"Kemudian, peraturan menteri keuangan mengenai perusahaan cangkang juga belum lama keluar," lanjut Rosan.

Alasan kedua, jelas Rosan, adalah konsolidasi perusahaan. Menurutnya, ada ribuan perusahaan yang btuh konsolidasi untuk mereka bisa memastikan akan ikut program tax amnesty.

Ketiga,  jelas Rosan, banyak yang masuk ke pasar modal ke perusahaan mereka sendiri di pasar modal. Sementara itu, prosedur di pasar modal, juga harus diikuti. 

"Contohnya untuk panggil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) saja butuh 2x14 hari. Sudah 28 hari sendiri. Jadi, bapak Presiden sangat mengerti dan menyatakan akan segera menindaklanjuti," katanya.

Pihaknya juga mengusulkan, untuk perpanjangan tahap pertama tax amnesty itu dengan cara para pengusaha ini akan menyatakan keikutsertaan mereka dengan surat pernyataan di atas materai.

"Tetapi, proses administrasinya ini mundur sampai Desember. Jadi, tidak perlu ada perubahan undang-undang. Dan, beliau mengatakan, wah itu bagus itu saya akan segera tindaklanjuti," kata Rosan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya