Komisi VII Sepakat Subsidi Listrik 900 VA Dicabut 2017

Ilustrasi meteran listrik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pencabutan subsidi pengguna listrik dengan daya 900 volt ampere (VA) bagi golongan rumah tangga.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi, dalam kesimpulan pembahasan asumsi makro RAPBN 2017. 

"Komisi VII DPR RI akan menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga," ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis, 22 September 2016.

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Kebijakan itu disepakati dengan catatan harus didukung dengan data-data yang akurat. Sehingga, masyarakat kurang mampu tetap dapat mendapatkan subsidi. 

"Yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat," tambahnya. 

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Selain menyepakati pencabutan subsidi tersebut, Komisi VII DPR RI juga menyetujui hasil kesimpulan asumsi dasar sektor energi. Yaitu, harga minyak Indonesia (ICP) US$45 per barel, lifting minyak bumi 815 ribu BOEPD, lifting gas bumi sebanyak 1.150 ribu BOEPD.

Sementara itu, volume BBM dan elpiji bersubsidi ditetapkan, untuk minyak tanah 0,61 juta kilo liter (kl) minyak dan solar 16,0 juta kl. Kemudian, volume elpiji tiga kg sebanyak 7,096 juta ton dan subsidi elpiji 3 Kg Rp4.000 per kilogram.

Sedangkan subsidi minyak solar ditetapkan Rp500 per liter, subsidi listrik Rp49,6 triliun menjadi Rp48,56 triliun, serta subsisi elpiji tiga kg Rp28,384. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya