Revisi PP Migas, Bagi Hasil Diharap Lebih Fleksibel

Ilustrasi Kilang Minyak
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan siang ini, Jumat 23 September 2016 diagendakan akan memberikan pernyataan terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 salah satunya tentang cost recovery.

Medco E&P Kantongi Penghargaan The Highest TKDN for Cost Recovery 2023 dari SKK Migas

Dalam perubahan tersebut, disebutkan bahwa nantinya pemerintah akan mengobral insentif bagi investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam masa eksplorasi ladang minyak dan gas bumi. Dari sisi fiskal, insentif yang akan diberikan bisa berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sampai dengan pembebasan pajak (tax holiday).

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 23 September 2016 berharap, revisi aturan tersebut bisa lebih fleksibel dalam mengatur, bagaimana pembagian hasil dari pelaksanaan kontrak bagi hasil hulu migas antara kontraktor dan pemerintah .

Pemerintah Lelang Blok Migas West Kampar, Catat Syaratnya

“Artinya, tidak terlalu mematok harga. Pemerintah bisa menilai, dan menawarkan. Tidak perlu juga langsung di angka tertentu pembagiannya seperti apa. Ini bisa dinegoisasikan, supaya bisa lebih menarik minat,” ujar Marwan.

Marwan menjelaskan, selama ini pembagian hasil kepada pemerintah memang relatif lebih tinggi dibandingkan kepada kontraktor. 

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

“Kalau harga gas dipotong, cost recovery besarnya 70 persen ke pemerintah, 30 persen kontraktor. Tidak bisa diberlakukan untuk kondisi lapangan gas yang sama. Lapangan gas di laut itu lebih susah, dan perlu investasi besar-besaran, dan ada risiko. Bisa ditambah menjadi 35-40 persen (untuk kontraktor),” katanya.

Terkait mengenai pemberian insentif perpajakan, menurut Marwan, tentu ini akan semakin menarik minat para pelaku usaha di industri hulu minyak dan gas. Sebab, selama ini memang persoalan perpajakan di sektor hulu dianggap memberatkan bagi para pelaku usaha.

“Kita tidak bisa mengundang mereka (investor) untuk rugi. Memang perlu mengubah aturan-aturan itu,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya