Ini Pokok-Pokok Perubahan PP Bisnis Hulu Migas

Pengeboran minyak di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia
Sumber :
  • Reuters/Edgar Su

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini menyampaikan pokok-pokok perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Medco E&P Kantongi Penghargaan The Highest TKDN for Cost Recovery 2023 dari SKK Migas

Menkeu mengatakan, pemerintah dalam perubahan aturan tersebut mengobral insentif fiskal dan non fiskal untuk meningkatkan perekonomian proyek. Selain itu, pemerintah dan kontraktor juga akan berbagi beban dan keuntungan (sharing the pain and sharing the gain), sesuai yang tercantum dalam perubahan payung hukum tersebut.

“Kami akan membagi secara adil. Sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Migas, pemerintah hanya memberikan rezim sharing the gain. Dulu, justru assume and discharge (risiko sharing bersama-sama),” jelas Ani, sapaan akrab Menkeu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 23 Septemner 2016.

Tambah Pasokan Gas di Batam dan Jatim, PGN Gandeng Petrochina Jabung serta HCML

Ani pun menjabarkan beberapa pokok-pokok perubahan dalam revisi PP 79 Tahun 2010. Pertama, adalah pemerintah akan memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Bea masuk PPN Dalam Negeri dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Kedua, kami juga memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, yaitu PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri, dan PBB. Ini hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek,” kata dia.

Pemerintah Lelang Blok Migas West Kampar, Catat Syaratnya

Sementara yang ketiga, yakni pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

Di samping itu, dalam pemberian fasilitas tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pada poin keempat pemerintah juga akan memberikan tambahan kejelasan fasilitas non fiskal, yaitu investment credit, percepatan depresiasi, dan DMO Holiday.

“Sedangkan yang terakhir, ada konsep bagi hasil penerimaan negara, yaitu sliding scale. Dimana pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit (harga minyak melonjak tinggi),” lanjut Ani.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya