Isi Formulir Tax Amnesty, Lampiran Boleh Dikosongkan

Kosultasi tax amnesty di salah satu mal di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA.co.id – Demi suksesnya program pengampunan pajak alias tax amnesty, pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini makin mempermudah proses pendaftaran tax amnesty. Salah satunya adalah mengenai isian data dalam formulir pendaftaran.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menyampaikan, saat ini wajib pajak dapat mengosongkan bagian isian lampiran dalam formulir tax amnesty. Hanya saja, wajib pajak tetap harus membayar tebusan sesuai harta yang dilaporkan.

"Terkait kondisi darurat, ada antisipasi kondisi yang luar biasa, WP (Wajib Pajak) yang mungkin belum bisa isi selengkapnya SPH, lampirannya khususnya. SPH (Surat Pernyataan Harta) harus tetap diisi, bayar, tetap harus ada SSP (Surat Setoran Pajak), namun lampiran boleh tidak diisi," ujarnya di Jakarta, Senin, 26 September 2016.

Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

Suryo menjelaskan, nantinya wajib pajak bisa saja tidak menyertakan lampiran seperti sertifikat kepemilikan harta. Namun, dalam tahap selanjutnya, wajib pajak tetap harus melakukan klarifikasi mengenai kebenaran harta yang dilaporkan.

"Jadi kalau dilihat di formulir, ada informasi soal harta, misal sertifikat ada nomor sertifikat dan lokasi di mana, itu sementara boleh tidak diisi. Namun dalam proses berikutnya setelah SPH diberikan harus ada dilakukan klarifikasi," tuturnya.

Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Suryo mengatakan, sistem ini nantinya juga akan diintegrasikan dengan keadaan luar biasa darurat ketika sistem down. Wajib pajak dapat mendaftar tax amnesty tanpa harus bergantung dengan sistem Ditjen Pajak. "Contoh pengecekan SSP, karena sistem down kita tidak bisa lakukan pengecekan SSP di awal, jadi akan kami lakukan pengecekan SSP setelah tanda terima diberikan. Dalam lima hari akan diberikan tanda terima permanen dan ada surat keterangan," tuturnya.

Pihaknya memitigasi kemungkinan wajib pajak tidak bisa melakukan pengisian dan dokumentasi sebagaimana disyaratkan dan pada waktu kondisi tertentu.

Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017