Kemendag Buat Syarat Baru untuk Hindari Kebocoran Gula

Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan syarat baru bagi pelaku industri makanan dan minuman yang mau impor gula. Industri tersebut nantinya harus menunjukkan kontrak impor dan faktur pajak dari tahun lalu.

CEK FAKTA: Prabowo Klaim RI Impor Gula Jutaan Ton, Bagaimana Faktanya

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan industri makanan dan minuman akan diberikan izin untuk impor dengan dua syarat tersebut. "Dasar itu kita jadi tahu berapa sebetulnya kebutuhan untuk mamin (makanan-minuman). Jadi, jangan sampai ada lagi ini kebocoran. Ini (gula) dibocorkan," ucap Enggar, Kamis 29 September 2016.

Ia sendiri mengaku belum tahu jelas kebutuhan impor raw sugar --gula mentah-- industri makanan dan minuman lantaran ada kebocoran. "Sebagian itu konon katanya enggak ada bukti, enggak ada data bahwa itu bocor ke pasar. Tidak ada bukti, tapi kita tahu (ada kebocoran)," ungkap dia.

Jokowi Minta Waktu Sepekan Perbaiki Harga Tebu Petani

Kemudian, Kemendag akan memperingati setiap industri besar makanan dan minuman untuk tidak melakukan permainan angka kebutuhan raw sugar. "Kita juga kasih tahu industri-industri besar mamin. Kalau mamin ya mamin saja, jangan dagangan gula," ungkapnya.

Dengan begitu, kata dia, akan ada rasa keseganan para pihak untuk melakukan penyimpangan. "Dengan dimintakan itu saja, keinginan untuk bocorkan itu pasti sudah akan berkurang. Dengan begitu, kita tahu neracanya nih," ucapnya.

Petani Tebu Curhat, Minta Jokowi Tahan Impor Gula pada 2019

Ia berharap dengan sikap tersebut dan dua syarat administratif, kebocoran gula rafinasi --gula olahan raw sugar-- di pasar dapat dihentikan dan pendataan mengenai kebutuhan gula, baik untuk industri makanan dan minuman serta konsumsi dapat jelas.

(ren)

Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dibilang Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Jawaban Dirut PTPN XII

Cholidi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula

img_title
VIVA.co.id
13 November 2019