Tukang Cukur Hingga Loper Koran Ikut Tax Amnesty

Wakil walikota Pradi Supriatna (tengah) bersama jajaran KPP Pratama Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty mulai dimanfaatkan banyak wajib pajak tak terkecuali warga Depok, Jawa Barat. Bahkan, di kota itu, kebijakan tersebut tak hanya disambut para pengusaha elit namun juga mendapat respons dari sejumlah pelaku usaha menengah ke bawah, seperti tukang cukur hingga loper koran.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Demikian ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), cabang Cimanggis, Depok, Deni Hendana. Ia juga mengatakan, untuk di KPP Pratama Cimanggis, pencapaian pajak mencapai Rp676 miliar dari lima kecamatan yaitu Cimanggis, Tapos, Cilodong, Sukmajaya dan Cipayung di 2016.

“Target yang diberikan untuk 2016 yaitu Rp1,32 triliun sedangkan di 2015 targetnya Rp993 miliar. Realisasi pajak di 2015 sendiri Rp615 miliar, dan mengalami kenaikan 9,92 persen,” katanya pada awak media saat ditemui di Balaikota Depok, Jumat 30 September 2016

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Khusus untuk tax amnesty waktu layanan dibuka dari Senin hingga Minggu. Sabtu buka dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dan Minggu tutup pukul 12.00 WIB.

Saat ini, Deni menilai kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sudah mulai mengalami peningkatan. “Yang saya kaget seperti tukang cukur rambut, tukang loper koran, penjual warung. Mereka ini juga laksanakan tax amnesty. Artinya kesadaran untuk bayar pajak itu tinggi, dan mereka memahami tujuan bayar pajak ini,” ucapnya.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Namun Deni enggan menjelaskan secara detail identitas para pembayar pajak tersebut dengan alasan itu menyangkut rahasia negara. “Yang jelas itu inisiatif mereka sendiri dan tanpa paksaan. Bisa jadi, loper koran atau tukang cukur itu punya aset yang lumayan, jangan anggap remeh juga pekerjaan seperti itu,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan catatan KPP Pratama Depok, dari 477.361 wajib pajak yang terdata di kota tersebut, ada sekitar 1.760 wajib pajak yang melakukan tax amnesty. Dengan jumlah penerimaan dana dari tax amnesty senilai Rp128,3 miliar.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, pun mengimbau warga Depok untuk ikut mensukseskan program pemerintah ini. Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait tax amnesty meringankan wajib pajak karena cukup membayar pajak dua persen , yang sebelumnya membayar pajak sebesar 30 persen.

“Jika kita perhatikan ini sebenarnya adalah peluang emas bagi masyarakat. Bayangkan, misalnya punya penghasilan Rp 100 juta kemudian bayar tax amnesty sebesar dua persen berarti hanya sekitar Rp2 juta. Dan kewajiban yang lalu sudah gugur,” katanya.

Ditegaskannya, kesempatan tarif tebusan dua persen ini hanya berlaku sampai 30 September 2016. Pada periode kedua tax amnesty yakni Oktober hingga Desember tarif tebusan akan menjadi tiga persen. Pada Januari hingga Maret 2017 dikenakan tarif lima persen

Dan kebijakan ini, menurutnya telah membuat perekonomian Indonesia semakin baik. “Terbukti nilai tukar rupiah menguat ke angka Rp12 ribu. Dengan taat membayar pajak, berarti turut serta dalam hal pembangunan kota,” jelasnya.

Pradi menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya terus melakukan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Ia mengaku pihaknya melakukan sejumlah strategi melakukan sosialisasi tax amnesty ke kelurahan, dan kecamatan.

"Untuk menggenjot penerimaan pajak, kami terus lakukan sosialisasi. Dan ada juga dengan sistem jemput bola, datang ke perumahan-perumahan,” katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya