Harga Jual Rokok Eceran Naik 12,26%

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Setelah menjadi perbincangan publik di dua bulan terakhir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan besarnya kenaikan tarif hasil tembakau pada hari ini pukul 14.00 WIB di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta.

Harga Rokok Tinggi hingga Shifting Konsumsi Bisa Bikin Target Penerimaan CHT Tidak Tercapai

Ani, sapaan akrab Menkeu, menyatakan tarif cukai hasil tembakau untuk 2017 akan dinaikkan sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. 
 
Selain kenaikan tarif, Menkeu bersama Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga menaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen.

Kenaikan tersebut, dikatakannya, mempertimbangkan lima aspek, yaitu kesehatan, pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

"Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. Seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok," ujar Ani.

Kenaikan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/2016. Kebijakan ini menurut Ani, sudah dibicarakan dengan stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan, lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok. Selain itu juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

"Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi," ujarnya.

Catatannya kenaikan tersebut harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.

“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai (hasil tembakau) sebesar Rp149,8 triliun, yang merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan," tuturnya.

Ia berharap dari sisi pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama mengamankan kebijakan cukai." Apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan memengaruhi pembangunan nasional,” kata Ani. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya