1 Oktober 2016, Harga BBM Ditetapkan Tak Berubah

Pegawai SPBU
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga baru eceran untuk tiga komoditi Bahan Bakar Minyak (BBM). Penyesuaian harga ini dilakukan setiap tiga bulan sekali. 

ESDM Luncurkan Aplikasi Si Ujang Gatrik, Ini Fungsinya

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM Jenis tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan yaitu premium dan solar. 

Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik dan Kerja sama Parlaungan Simatupang mengatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek. 

ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia US$95,72 per Barel

Di antara pertimbangan tersebut adalah kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian. Kedua adalah kemampuan daya beli masyarakat, dan ketiga adalah ekonomi riil dan sosial masyarakat. 

"Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan," kata Parlaungan Simatupang dalam keterangan resminya, Jumat, 30 September 2016. 

Konflik Rusia-Ukraina Dongkrak Harga Batu Bara Acuan ke US$203,69/Ton

Dengan demikian, harga jual jenis BBM tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan terhitung mulai 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB sebagai berikut :

1. Minyak Tanah : Rp2.500 per liter

2. Minyak Solar Subsidi : Rp5.150 per liter

3. Bensin RON 88 Penugasan (Luar Jawa-Madura-Bali atau Jamali) : Rp6.450 per liter


(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya