- Rumahku.com
VIVA.co.id – Saat ini, sudah banyak pilihan cara untuk pembayaran rumah. Tak hanya cash, para pengembang (developer) dan bank pun menawarkan sistem pembayaran kredit dengan jangka waktu tertentu dan bunga yang berbeda-beda.
Mekanisme kredit pembayaran rumah masih dibagi lagi. Hal ini, untuk menyesuaikan kondisi kemampuan finansial masyarakat Indonesia yang tentunya berbeda-beda.
Sebut saja, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional, KPR syariah, hingga KPR subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). KPR subsidi saat ini menjadi paling diminati oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah lantaran bisa membantu mendapatkan rumah layak huni.
Agar pengajuan permohonan KPR subsidi Anda berhasil, pastikan Anda sudah melakukan beberapa poin berikut ini:
1. Pengajuan KPR untuk rumah pertama
Pengajuan KPR subsidi dari pemerintah tidak berlaku bagi masyarakat MBR yang telah memiliki rumah sebelumnya, ketika hendak memohon pengajuan KPR subsidi. KPR ini hanya ditujukan bagi orang-orang berstatus MBR, namun belum memiliki rumah.
2. Pemohon merupakan pegawai tetap
Pembelian rumah subsidi umumnya dilakukan dalam jangka waktu panjang. Untuk menjamin kemampuan dan kelayakan Anda dalam mencicil, pihak bank biasanya menyukai orang yang sudah menjadi pegawai tetap di sebuah instansi atau lembaga tertentu.
3. Telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Masyarakat yang ingin pengajuan KPR subsidinya diterima, wajib memiliki NPWP, agar prosesnya dipermudah. Selain itu, umumnya juga perlu dilampirkan surat keterangan dari perusahaan, atau instansi tempat pemohon bekerja. (asp)