- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kalangan pengusaha yang masuk dalam kategori wajib pajak besar masih banyak yang belum mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama. Mereka diharapkan ikut pada periode kedua dengan tarif tebusan sebesar 3 persen.
Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita mengungkapkan, sampai saat ini, para pengusaha besar yang telah berpartisipasi dalam program tersebut belum sepenuhnya. Meskipun ada, menurut Sasmita, total dana yang mereka deklarasikan belum mencakup seluruh harta yang dimiliki.
“(Pengusaha) yang besar-besar belum semuanya. Bahkan teman saya ada yang hanya 70-80 persen. Dalam tiga bulan terakhir ini, pengusaha masih ada sisanya,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin malam, 3 Oktober 2016.
Suryadi menjelaskan, para pengusaha masih meminati program tax amnetsy, meskipun periode pertama tarif tebusan terendah sudah berakhir. Pernyataan tersebut pun diamini oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang hadir dalam kesempatan yang sama.
Ken mengatakan, para WP Besar yang tidak mengikuti program kebijakan tax amnesty pada periode pertama disebabkan beberapa faktor. Misalnya, dari sisi administrasi yang rumit. Ken meyakini kalangan pengusaha masih berminat pada tarif tebusan sebesar 3 persen di tiga bulan kedua pelaksanaan.
“Mereka belum semuanya ikut, karena masalah administrasi dan segala macam. Mereka rela kok ikut tarif 3 persen. Kalau tidak ikut, mungkin yang 5 persen. Orang kaya kok ikut yang 2 persen,” kata Ken.