Holding BUMN Energi Bukan Jawaban Atasi Tingginya Harga Gas

Ilustrasi petugas PGN melakukan pengecekan instalasi pipa gas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pembentukan Induk usaha atau holding BUMN di sektor energi dinilai tidak bisa menurunkan harga gas secara serta merta. Sebab, harga gas yang melambung tinggi saat ini disebabkan sistem distribusi yang salah yaitu melalui traders atau perantara yang bertingkat dari produsen ke konsumen atau dari hulu hingga hilir. 

Holding BUMN Migas Bikin Pertamina Setara Total dan ExxonMobil

Research Director Center of Reforme on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, harga gas yang tinggi sampai di sektor hilir disebabkan banyaknya trader gas. Karena itu, penggabungan PGN ke tubuh PT Pertamina (persero) tak dapat menyelesaikan persoalan tingginya harga gas. 

"Tingginya harga gas di Indonesia selain disebabkan relatif tingginya harga di hulu, juga karena tingginya biaya distribusi dan margin niaga. Terjadi penjualan bertingkat dalam satu jalur distribusi ke konsumen," kata Faisal dalam diskusi 'Pembentukan Holding BUMN Energi' di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 4 Oktober 2016. 

Genjot Bisnis, Pertamina Tetapkan 5 CEO Subholding Migas

Ia mengatakan, beberapa trader hanya berperan sebagai perantara tanpa membangun infrastruktur untuk distribusi gas. Seperti di Bekasi, selisih harga dari hulu hingga ke konsumen akhir mencapai US$8,5 sampai dengan US$9,5 per MMBTU, di mana harga di konsumen akhir bisa mencapai lebih dari dari US$14 per MMBTU.

"Padahal, harga gas rata-rata nasional yang dijual ke konsumen akhir itu hanya US$8,3 per MMBTU," kata dia. 

Menteri Rini Ungkap Kelemahan BUMN Tambang

Oleh karena itu, lanjut Faisal, keberadaan trader tersebut semestinya dapat dikendalikan secara ketat oleh pemerintah sehingga keberadaannya tidak mengakibatkan inefisiensi pada distribusi gas ke konsumen. 

"Di Bekasi itu, untuk menyalurkan gas ke konsumen akhir berjarak kurang dari 80 kilometer. Tapi ada lima trader yang terlibat," kata dia.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati (kanan)

Serikat Pekerja: Holding Pertamina Langgar UUD 1945

SK Dirut Pertamina memberikan ruang Pertamina menuju privatisasi

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2020