- Antara/ Regina Safri
VIVA.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta, Yuli Kristiyono, mengatakan hingga batas akhir periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty banyak pejabat Yogyakarta menjadi peserta. Mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati Yogyakarta.
"Sebagian besar kepala daerah tersebut melaporkan hartanya atas nama wajib pajak pribadi atau perseorangan. Harapannya pejabat lain juga mengikuti program tax amnesty ini," katanya di sela-sela menyerahkan surat keterangan pengampunan pajak kepada Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan HB X, di gedung Wilis Kompleks Kepatihan, Rabu 5 Oktober 2016.
Yuli menjelaskan hingga hari ini capaian dari program amnesti pajak di Yogyakarta telah mencapai 4.352 wajib pajak. Nilai tebusan yang telah disetorkan mencapai Rp351,8 miliar dan harta yang dilaporkan mencapai Rp16,6 triliun. Penerimaan dana tax amnesty sudah mencapai 53,7 persen dari target yang ditetapkan.
Yuli enggan mengungkapkan nilai harta yang dilaporkan dan jumlah dana tebusan tax amnesty yang disetor oleh Sultan. Ia mengklaim sesuai amanah undang-undang pihaknya wajib melindungi kerahasiaan wajib pajak.