Batam Banyak Masalah, Tak Mudah Ubah Status Jadi KEK

Jembatan Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintan Karimun/Ilustrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Yuliseperi

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD), melalui Komite II memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk mengetahui perombakan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam rangka pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.

Dari Batam, Buruh Serukan Dukungan untuk Anies Jadi Presiden RI di 2024

Darmin menegaskan, bukan sesuatu hal yang mudah bagi pemerintah untuk mengubah wilayah yang sebelumnya ditetapkan sebagai Free Trade Zone (kawasan perdagangan bebas) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan permasalahan-permasalahan yang selama ini menghampiri.

“Sumber persoalan selama ini benar-benar rumit, tetapi kita harus benahi. Tidak usah bermimpi bahwa dengan secarik kertas selesai,” jelas Darmin, saat rapat bersama anggota dewan di gedung parlemen Jakarta, Jumat 7 OKtober 2016.

TNI AL Berhasil Gagalkan 2 Rombongan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia di Batam

Darmin mengatakan, dibutuhkan proses panjang untuk membuat iklim investasi di Kepulauan Riau kembali bergeliat. Pemerintah pun telah membentuk Dewan Kawasan Batam, yang ke depan sekaligus berfungsi sebagai Dewan Kawasan KEK.

Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pemerintah pada saat itu, juga akhirnya merombak dewan pengurus BP Batam, Kawasan PBPB Batam yang diisi dengan kalangan profesional.

PIM dan PGN Berkolaborasi Kembangkan Bisnis di KEK Arun Aceh

“Pasti perlu proses. Tapi tetap, untuk KEK akan dapat insentif yang lebih baik. Proses transformasi dilaksanakan tiga tahun bisa berubah sesuai evaluasi,” katanya.

Insentif yang disiapkan, lanjut Darmin, di antaranya adalah fasilitas insentif perpajakan yang meliputi tax holiday, investment allowance, percepatan amortisasi, pajak dividen, serta kompensasi kerugian yang lebih lama.

Selain itu, pemerintah pun akan memberikan fasilitas kepabeanan berupa penangguhan bea masuk dan inland Free Trade Aggreement, kepemilikan properti asing, pengaturan khusus bidang ketenagakerjaan, dan percepatan birokrasi perizinan dan sebagainya.

“Kami menawarkan insentif bagi investor yang ada di pemukiman untuk pindah. Penduduk juga tidak akan dikurangi insentif yang sudah mereka peroleh selama ini. Sehingga, perubahan ini tidak merugikan penduduk,” ungkap Darmin. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya