Ini Cara Rangsang UMKM Mau Ikut Tax Amnesty

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kontribusi dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty masih terbilang minim. Padahal, pemerintah melalui otoritas pajak telah melakukan berbagai kemudahan dari sisi administratif bagi para pelaku UMKM.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Minggu 9 Oktober 2016, komposisi uang tebusan yang telah disetorkan dari Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM hanya sebesar Rp2,97 triliun. Sementara dari WP Badan UMKM, senilai Rp194 miliar.

Realiasi tersebut berbanding terbalik dengan kontribusi uang tebusan dari WP OP dan WP Badan yang masing-masing senilai Rp79,8 triliun dan Rp10,3 triliun. Pemerintah pun diharapkan mampu mencari cara untuk menggaet pelaku UMKM pada periode kedua pelaksanaan tax amnesty.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

“Kita harus memperkuat basis pajak. UMKM itu harus segera masuk semua, karena masih banyak yang belum masuk,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi saat berbincang dengan VIVA.co.id, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Sofjan, pemerintah harus melakukan pendekatan berbeda pada periode kedua pelaksanaan tax amnesty untuk menggaet para pelaku UMKM. Salah satu opsinya, kata Ketua TIm Ahli Wakil Presiden itu yaitu dengan memberikan insentif tertentu.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

“Pokoknya sosialisasi, tapi jangan menakut-nakuti UMKM. Harus ada cara lain, tidak menggunakan cara seperti WP Besar. Kalau perlu, bisa dikasih insentif,” katanya mengusulkan.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif tebusan terendah sebesar 0,5 persen hingga akhir periode. Sementara jika harta lebih dari Rp10 miliar, dikenakan tarif tebusan sebesar 2 persen.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya