Harga Gas Turun, Penerimaan Negara Bisa Susut Rp3,5 Triliun

Ilustrasi infrastruktur gas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memastikan, pada awal tahun 2017 mendatang harga gas bagi industri di bawah US$6 per million metric biritsh thermal unit (MMBTU) sesuai keinginan Presiden Joko Widodo bisa terealisasi.

Yuk Simak! Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022

Penurunan harga gas itu dinilai akan memengaruhi pendapatan negara dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun depan. Lantas, seberapa besar penurunan harga gas bisa mengurangi penerimaan negara?

"Angkanya persis seperti yang disounding oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas. Iya, Rp3,5 triliun," kata Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Askolani melalui pesan singkatnya kepada viva.co.id, Senin 10 Oktober 2016.

Buka Beasiswa LPDP 2022, Menkeu Minta Pengelola Dana Abadi Transparan

Selama ini, lanjut Askolani, PNBP sektor migas memberikan kontribusi sebesar enam persen terhadap keseluruhan kas keuangan negara. Sementara sektor yang paling berkontribusi, yaitu penerimaan pajak yang berkisar 83 persen-85 persen.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menegaskan pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menurunkan harga gas bagi industri melalui efisiensi belanja modal dan operasional.

Sri Mulyani: Subsidi Jadi Belanja APBN Terbesar pada Januari 2022

Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait, kata Darmin, masih membutuhkan waktu setidaknya dua bulan untuk kembali mengevaluasi efektivitas dari efisiensi belanja modal dan operasional kontraktor minyak dan gas, yang saat ini tengah digenjot.

Bahkan, mantan Gubernur Bank Indonesia itu menegaskan, pemerintah siap mengorbankan pendapatan negara dari sisi PNBP migas. Dampak berkelanjutan dari penurunan harga gas diharapkan mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya