Turunkan Harga Gas, Pemerintah Perlu Cek Harga di Daerah

Ilustrasi infrastruktur gas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan bahwa harga gas di industri diturunkan menjadi U$6 per million metric british thermal unit (MBBTU) dan mulai berlaku pada awal 2017. Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Migas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di hulu migas akan berkurang sekitar Rp3,5 triliun jika rata-rata harga gas industri diturunkan menjadi US$5,5 per MMBTU. 

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa penurunan harga gas menjadi US$5 per MMBTU akan membuat industri tumbuh sehingga memberikan penerimaan negara hingga Rp21,3 triliun dari pajak dan industri turunan yang tercipta. Sedangkan jika harga gas untuk industri dalam negeri menjadi US$4 per MMBTU penerimaan negara bertambah Rp31,97

Lantas bagaimana pandangan dari akademisi terkait dengan polemik ini?

Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri Dievaluasi Pemerintah

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Widodo Wahyu Purwanto mengatakan bahwa selama pengurangan PNBP menciptakan multiplier efek yang besar tentu layak untuk menurunkan harga. Namun, saat ini yang menjadi sorotan adalah bagaimana pemerintah harus jeli dalam menentukan kebijakan di tengah adanya tumpah tindih antara sektor hulu dan sektor hilir migas. 

"Sebetulnya kalau dari upstream-nya (hulu) porsinya dikurangi, selama multiplier efeknya itu besar daripada pengurangan pendapatan negara itu kan manfaatnya bisa ke masyarakat pengguna, cuma hitungannya enggak bisa hanya dari upstream saja," kata Widodo di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016. 

Implementasi Penetapan Harga Gas untuk Industri Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Diminta Evaluasi

Menurutnya, pemerintah harus mengkaji penurunan harga gas di tiap wilayah. Sebab, di setiap wilayah, harga gas dipengaruhi oleh biaya produksi per lapangan. Biasanya, produksi gas lapangan tua tentu lebih murah daripada lapangan baru.

"Kita mestinya kaji upstream dan downstream, jadi policy-nya policy makro, kalau dilihat dari sisi produsen saja itu memang perlu penurunan, tapi kalau dilihat dari sisi konsumen itu hendaknya harus meng-create ekonomi," kata dia.

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Jawa Tengah.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Sepanjang 2023 penerimaan negara yang hilang lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp 15,70 triliun, imbas kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024