Dana Tebusan Tax Amnesty di BNI Rp7,6 Triliun

ATM BNI
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah menghimpun uang tebusan atau dana yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui program pengampunan pajak, alias tax amnesty sebesar Rp7,6 triliun dalam tiga bulan pertama.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan, baik di BNI maupun perusahaan-perusahaan anak.

"Uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah tersebut, selanjutnya telah disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Corporate Secretary BNI Kiryanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Kiryanto menjelaskan, dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty, atau Periode I yang berakhir pada 30 September 2016, terdapat lebih dari 61 ribu transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI, dengan nilai Rp7,6 triliun.

Adapun dana repatriasi, atau harta yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi baik dalam Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, maupun Dolar Australia, dengan nilai setara lebih dari Rp780,6 miliar.

Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

"Dana tersebut, belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah," tuturnya

Kiryanto mengungkapkan, dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty, atau Periode I yang berakhir pada 30 September 2016, terdapat 49 transaksi Dana Repatriasi melalui BNI.

Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut, kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

Menurutnya, realisasi tax amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang memuaskan, karena pada Periode I sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut.

Seperti diketahui, pada Periode I, pemerintah memberikan tarif uang tebusan terendah, yaitu persen persen dari harta bersih bagi harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau harta yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan di dalam negeri.

Pada Periode I juga ditetapkan tarif uang tebusan untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri sebesar 4 persen. Tarif tersebut akan meningkat pada Periode II (Oktober – 31 Desember 2016) dan Periode III (1 Januari 2017 – 31 Maret 2017).

"BNI membuka seluruh outlet yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran uang tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi. Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan Pengampunan Pajak masih terbuka pada Periode II dan III," ujarnya.

Para wajib pajak, juga dapat memanfaatkan produk-produk dari BNI Asset Management, antara lain seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). 

Kemudian, produk BNI Syariah terkait dengan produk-produk perbankan yang berdasarkan pada prinsip syariah, dan  produk BNI Life antara lain produk yang menggabungkan unsur proteksi asuransi jiwa dan investasi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya