Dwelling Time di Pelabuhan Belawan Diklaim Turun

Ilustrasi pelabuhan
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA.co.id – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I mengaku waktu bongkar muat, alias dwelling time di pelabuhan Belawan, Medan, turun menjadi 3,08 hari. Percepatan itu disebut berhasil dilakukan, dengan berbagai upaya dan langkah-langkah percepatan. 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Soal dwelling time yang diarahkan pak menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman), kami laporkan upaya kami di Pelindo I. Sesuai yang ditargetkan Presiden, dan sudah membuahkan hasil, dwelling time di tempat kami sudah 3,08 hari," kata Direktur Utama PT Pelindo I, Bambang Eka Cahyana usai bertemu dengan Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016. 

Ia mengatakan, dari sisi bongkar muat, pihaknya telah berhasil meningkatkan kecepatan pemindahan kontainer menjadi minimal sebanyak 40 box per sheet per hour.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Menurut Eka, untuk kontainer yang sudah dapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2) dalam 1 x 24 jam akan langsung dipindahkan ke buffer zone. 

"Selain itu, kita sudah menerbitkan SP2 secara online, jadi pengguna jasa enggak perlu datang, bisa cetak sendiri. Karena, pembayaran kan sudah host per host. Jadi, per hari ini 3,08 (dwelling time)," kata dia.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Ia mengatakan untuk mempercepat pemrosesan kontainer di pelabuhan, pihaknya melakukan koordinasi aktif dengan Otoritas Pelabuhan dan petugas Bea Cukai.

"Semuanya dikarantina supaya dipercepat, kalau dalam dashboard ini kita masih 1,14 hari untuk dari stok ke SPPB, saya sudah lapor ke pak menko biar didukung juga," tutur Eka. (asp)

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024