Pengamat: Selebgram, Youtuber Memang Harusnya Kena Pajak

Selebgram hijaber.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan memungut pajak bagi pengguna media sosial yang mempergunakan akunnya untuk mempromosikan atau bahkan menjual suatu barang atau jasa di media sosial tengah menjadi sorotan publik.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Center for IndonesiaTaxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat berbincang dengan VIVA.co.id, Kamis 13 Oktober 2016 mengungkapkan, diperlukan sosialiasi mendalam dari otoritas pajak kepada seluruh Wajib Pajak (WP), sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Komunikasi dan sosialisasi itu sangat penting, karena sampai sekarang masih banyak yang merasa seolah-olah haknya diambil. Persepsinya, yang kecil-kecil juga dikenakan,” ungkap Prastowo.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Prastowo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang seluruh subjek maupun objek pajak, yang dalam hal ini Selebgram maupun Youtuber memang sudah semestinya dikenakan pungutan pajak, tanpa adanya satu pun pengecualian.

Namun, tidak mudah bagi otoritas pajak untuk menjangkau seluruh potensi pajak, lantaran memang sistem perpajakan yang dianut oleh pemerintah bersifat self assessment (insiatif WP itu sendiri). Menurutnya, ini menjadi tantangan pemerintah ke depan.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

“Mereka memang harus dikenakan pajak karena ada pajak terutang. Tapi bagaimana membuat itu efektif? Kalau membiarkan mereka self assessment, agak sulit. Membuat mereka sadar sendiri itu susah juga,” katanya

Prastowo menegaskan, perlu diatur mekanisme aturan baru bagi model bisnis seperti ini. Dalam rumusan aturan-aturan tersebut, diharapkan mekanisme pengenaan pajak bagi para pengguna media sosial dapat lebih mudah, dan tetap mempertimbangkan aspek kesetaraan.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut DJP, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022