Hewlett Packard PHK 4.000 Pegawai

Hewlett-Packard
Sumber :
  • Hewlett-Packard

VIVA.co.id – Manajemen Hewlett Packard (HP) menginformasikan kepada karyawan dan investornya, bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan terus dilakukan selama tiga tahun ke depan. 

Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

Dilansir dari Business Insider,  Jumat 14 Oktober 2016, sebagai bagian dari restrukturisasi yang dilakukan, dalam periode itu, HP mengatakan, akan memangkas 4.000 lebih pegawainya. Jumlah tersebut meningkat dari rencana awal sebanyak 3.000 pegawai. 

Sebagai informasi, HP saat ini merupakan perusahaan komputer dan printer. Perusahaan itu pecah sekitar satu tahun lalu, dengan nama perusahaan pecahannya, yaitu Hewlett Packard Enterprice. 

Akademisi Ungkap Penyebab Utama Aturan JHT Jadi Polemik

Tidak hanya melakukan PHK, sebagian pegawai lainnya pun ditawari tetap bekerja dengan HP, tetapi melalui perusahaan outsourcing (ahli daya). Hal itu, merupakan solusi yang diberikan perusahaan, agar jumlah karyawan yang di PHK tidak tambah banyak. 

"HP memiliki catatan keberhasilan dengan menempatkan karyawan melalui outsourcing. Hal itu bisa mengurangi pengeluaran," tulis keterangan resmi perusahaan. (asp)

Ombudsman Dukung Menaker Revisi Aturan JHT
Menaker Ida Fauziyah.

Ada Program JKP, Pekerja Ditegaskan Tak Dipungut Iuran Baru

Menaker Ida optimistis, program JKP bisa menjawab kegalauan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022