Periode Pertama Tax Amnesty, BTN Himpun Dana Rp410 Miliar

Gedung Bank BTN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Salah satu bank persepsi dan pintu masuk aliran dana program pengampunan pajak, atau tax amnesty, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mencatat telah menghimpun dana sebesar Rp410 miliar hingga akhir periode pertama.  

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan, dana deklarasi yang tercatat di BTN sebesar Rp2,5 triliun. Sementara itu, potensi dana repatriasi yang ada mencapai Rp350 miliar. 

"Dana deklarasi dan repatriasi, berasal dari nasabah prioritas perseroan dan wajib pajak yang bidang usahanya pada sektor properti," ujarnya, di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Pihaknya berharap, pada periode kedua program tax amnesty yang saat ini sedang berlangsung akan ada lebih banyak lagi wajib pajak yang ikut serta melaporkan serta memulangkan aset mereka dari luar negeri.

"Tahap kedua ini diperkirakan akan lebih banyak, baik dari perorangan maupun developer (pengembang)," tuturnya. 

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Meskipun demikian, Maryono masih optimistis dapat mengumpulkan dana pengampunan pajak sebesar Rp50 triliun hingga akhir periode tax amnesty yang berakhir pada Maret 2017. "Masih optimis mencapai target yang ditentukan," ujarnya

Terkait pengampunan pajak, BTN menyiapkan berbagai instrumen investasi yang dapat dijadikan pilihan wajib pajak seperti Dana Investasi Real estate (DIRE), deposito, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), obligasi, dan Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA SP).
 

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya