Begini Skema Pungutan Pajak Selebgram dan Youtuber

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Demam media sosial dalam beberapa tahun terakhir semakin tinggi. Tak sedikit dari para pengguna media sosial seperti Instagram, Youtube, sampai dengan Twitter mendadak dikenal oleh seluruh elemen masyarakat, berkat eksistensi yang mereka bentuk sendiri.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Banyaknya followers di Instagram, atau bahkan subscribers di Youtube, sering dimanfaatkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun perusahaan besar, untuk menggunakan akun-akun media sosial sebagai ajang promosi (endorse).

Secara tidak langsung, Selebgram atau Youtuber sebutan selebritas dunia maya pun menjadi penyedia jasa, yang juga mendapatkan fee dari produk-produk yang mereka promosikan di media sosial. Dengan penghasilan yang diraup, mereka pun telah masuk dalam kategori objek pajak.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pemerintah mengakui saat ini tengah membidik kewajiban perpajakan Selebgram maupun Youtuber. Meskipun pada dasarnya pola bisnisnya tidak jauh berbeda, namun ini menjadi hal baru, bagaimana memungut pajak kedua selebritas dunia maya tersebut.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Yon Arsal, saat berbincang dengan VIVA.co.id, menjabarkan cara memungut pajak para pengguna media sosial, yang menyediakan jasa promosi, terhadap suatu barang di media sosial.

Miss Cindy, Selebgram Sukses Pernah Jadi Penjual Gado-gado

Pertama, apabila mereka mendapatkan penghasilan yang langsung dari pihak perusahaan, maka skema pungutan pajak bagi para pengguna media sosial adalah melalui pemotongan langsung Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak perusahaan yang memberikan jasa.

"Karena penghasilan mereka pada dasarnya penghasilan dari jasa. Maka dipotong oleh perusahaan," ungkap Yon, Selasa 18 Oktober 2016.

Skema kedua, lanjut Yon, apabila penghasilan yang diterima didapatkan dari sumber lain, maka yang bersangkutan dalam hal ini penyedia jasa memang harus melaporkan sendiri penghasilan yang diperoleh, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Sepanjang total penghasilan yang diperoleh melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka yang bersangkutan merupakan Wajib Pajak," kata dia.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya