Bendungan Pertama di Sulteng Ini Hasilkan Listrik 1,5 MW

Bendungan Air Pintu Air Sepuluh Kota Tangerang, Banten.
Sumber :
  • walikota-tangerang.blogspot.com

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT Hutama Karya dan PT Bumi Karsa, akan membangun bendungan pertama di Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui skema kerja sama operasi (KSO).

Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV, Sardjito mengatakan, tujuan pembangunan bendungan yang dinamai "Ladongi" ini untuk meningkatkan area layanan irigasi seluas 3.604 hektare (ha).

Selain itu, koordinasi dan kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga akan dilakukan pemerintah, untuk menjadikan Bendungan Ladongi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang mampu menyediakan energi listrik sebesar 1,5 megawatt.

SMI Dapat Kontrak Penugasan Pemerintah Rp 825 Miliar, Siapkan Proyek Pembangunan di IKN

"Jadi kalau untuk menerangi beberapa kecamatan bisa lah," kata Sardjito di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2016.

Bahkan, Sardjito juga menegaskan jika tahap konstruksi dari pembangunan bendungan ini, sudah akan dimulai pada awal November mendatang. "Ini kan sudah kontrak, persiapan alat-alat, dua minggu sudah langsung action," ujarnya.

Tanggul Kali Hek Jebol, DPRD DKI Soroti Sedikitnya Pasukan Biru SDA

Sardjito mengaku, tak banyak kendala berarti dalam mempersiapkan pembangunan bendungan ini, terutama dalam masalah pembebasan lahan. "Satu-satunya bendungan di Indonesia yang tanahnya sudah siap semua," kata Sardjito.

Dalam tahap perencanaan awal pembangunan Bendungan Ladongi ini, butuh waktu sekitar dua tahun untuk melakukan feasibility study yang dimulai sejak 2014 silam, hingga konstruksi yang akan dilakukan tahun ini.

"Hal ini karena sikap pro aktif pemerintah setempat, dari jajaran Gubernur, Bupati dan masyarakat yang mendukung adanya pembangunan bendungan ini," ujarnya.

Rencananya, konstruksi bendungan inu akan rampung dalam kurun waktu 48 bulan. Namun pihak Kementerian PUPR meminta kepada pihak kontraktor, untuk melakukan upaya percepatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya