Jonan Bantah Lamanya Revisi UU Migas 'Dosa' Kementerian ESDM

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan membantah lamanya penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) karena tersendat di Kementerian ESDM.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Menurut Jonan, lamanya pembahasan kedua UU yang cukup vital di sektor ESDM ini karena menunggu inisiatif dari DPR.

"Tidak (lama di kementerian). RUU Migas dan Minerba ini kan inisiatif DPR. Kalau draftnya sudah sampai di sini, dikirim diberitahukan kepada bapak presiden, nanti bapak presiden berikan tugas kepada kami," kata Jonan usai rapat di Komisi VII DPR RI, Kamis 20 Oktober 2016.

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Menurut Jonan, pihak DPR memiliki prioritas sendiri untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU. Sebab, DPR juga mempunyai prioritas UU Kementerian mana yang akan diselesaikan terlebih dahulu.

"Ya belum tentu saya sendiri (yang dibahas di DPR) tapi menteri lain juga membahas dengan DPR. Jadi kami Menunggu dari DPR," kata Jonan.

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan bahwa seharusnya revisi kedua Undang-Undang harus selesai pada tahun ini. Namun jika masih tidak selesai maka ia meminta agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk aturan yang mendesak.

"Target mestinya tahun ini, tapi saya pesimis, paling tidak tahun 2017 semester pertama lah, kalau pemerintah menganggap lamban saya menyarankan mengeluarkan Perppu untuk migas dulu lah," kata dia.

Menurutnya, Perppu yang akan dikeluarkan pada akhir tahun ini, hendaknya adalah perppu yang sederhana terlebih dahulu. Bagaimana menyederhanakan sistem kelola yang sesuai dengan amanat konstitusi.

"Perppu yang gampang dulu lah, untuk menyederhanakan sistem kelola, agar sesuai dengan konstitusi, investasi bisa marak kembali. Seperti pengelola (migas) harus perusahaan negara yaitu pertamina, nanti SKK Migas digabung dengan pertamina," kata Kurtubi.

Sebagai anggota DPR dari fraksi Nasdem ia mengusulkan untuk SKK migas dibubarkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ia mengakui banyak pihak yang tidak setuju dengan usulan tersebut.

"Tapi, SKK migas ini lembaga yang melanggar konstitusi, kan BP (Badan Pelaksana) migas dulu dibubarkan karena melanggar konstitusi. Saya berbicara atas nama fraksi Nasdem mengusulkan dan memperjuangkan agar SKK migas dibubarkan dan digabungkan dengan pertamina, itu amanat MK, Kalau BPH migas digabung saja dengan Dirjen Migas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya