Pusat Batalkan 3.455 Peraturan Pajak Daerah

VIVAnews - Pemerintah pusat sampai dengan Agustus 2009, telah merekomendasikan pembatalan 3.455 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jumlah ini mencakup 36 persen dari jumlah Perda PDRD yang dievaluasi.
 
Presiden RI Susilo Bambang Yushoyono mengatakan selain Perda yang dievaluasi, ada sekitar 1.727 Rancangan Perda (Raperda) PDRD yang juga direkomendasikan untuk ditolak atau direvisi.

Perda PDRD yang dibatalkan dan Raperda PDRD yang ditolak atau direvisi tersebut utamanya yang menyangkut pungutan di sektor perhubungan, industri & perdagangan, dan pertanian.
 
Pembatalan ini, kata dia, dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah dan meminimalkan timbulnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang bermasalah.

Presiden mengingatkan saat ini Pemerintah dan DPR telah selesai membahas Rancangan Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Alhamdulillah, RUU tersebut telah disetujui dan disahkan," kata Presiden dalam pidato di rapat paripurna khusus DPD RI, Rabu 19 Agustus 2009.

Dalam UU tersebut, penetapan jenis pajak dan retribusi bersifat closed list, artinya, jenis pajak daerah dan retribusi daerah hanya diijinkan bila sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Presiden melanjutkan sesuai dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak (local taxing power), untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mendanai kebutuhan pengeluarannya.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Penguatan taxing power daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap mengacu pada prinsip menjaga keselarasan dengan kewenangan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
Daerah akan mendapat perluasan basis dan menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, serta keleluasaan penetapan tarif pajak pada tingkat tertentu.
 
Presiden menginstruksikan agar Daerah memanfaatkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan rambu-rambu yang ada sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi pelaku ekonomi.

PT Pos Indonesia (Persero) Salurkan Bansos dan PKH ke 2.500 Keluarga Penerima Manfaat

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

PT Pos Indonesia (Persero) kembali menyalurkan bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024