Alotnya RUU Migas Jadi Sorotan

Ilustrasi Ladang migas lepas pantai
Sumber :
  • BBC

VIVA.co.id – Berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) diyakini karena banyaknya kepentingan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RI Masuk Jajaran Negara ASEAN yang Lambat Genjot EBT, Ini Solusinya

Meski demikian, pengamat energi Komaidi Notonegoro berharap, pemerintah dan parlemen segera menentukan deadline kapan seharusnya RUU Migas tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Pengesahan UU Migas lebih cepat lebih baik. Sudah delapan tahun RUU Migas dibahas, rasanya tidak masuk akal saja kalau masih berkutat dengan masalah yang sama," ujar Komaidi yang dihubungi, Kamis, 20 Oktober 2016.

Bank Mandiri Perketat Syarat Kredit Industri yang Tak Ramah Lingkungan

Hal serupa disampaikan pakar energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhamanto yang dihubungi terpisah. Menurutnya, harus ada target kapan RUU Migas itu disahkan menjadi UU Migas. Jika tidak disahkan pada periode sekarang (2014-2019), maka akan makin berlarut-larut.

"Sebenarnya di periode lalu atau 2013 RUU Migas tersebut bisa disahkan, tapi kan saat itu momentumnya kurang baik, salah satunya Kepala BP Migas (Rudi Rubiandini) ditangkap KPK," tuturnya.

Jokowi Minta Produksi Industri Makin Ekspansif

Seperti diketahui, RUU Migas telah dibahas sejak 2008. Setelah Mahkamah Agung membubarkan BP Migas tahun 2012, lalu pemerintah juga membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2015, revisi RUU Migas menjadi kian penting.

UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas. Sesuai amanat MK bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk BUMN.

Menurut Komaidi persoalan tersebut berada ditangan pemerintah apakah badan usaha milik negara ini nantinya bisa berdiri sendiri atau bergabung dengan pertamina yang sudah berpengalaman.

Menurut Komaidi, kalau RUU Migas terus stagnan di DPR, pemerintah sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

"Perppu adalah domain pemerintah sehingga tidak perlu konsultasi dengan DPR, soalnya waktu sudah mepet tinggal 3 tahun, efektif 2 tahun," katanya.

Pri Agung juga membenarkan bahwa banyak pihak yang sudah membicarakan kemungkinan Perppu terkait RUU Migas. Namun perppu baru akan dikeluarkan jika pemerintah merasa masalah sudah genting.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya