Kadin Nilai RUU Persaingan Usaha Justru Menghambat Bisnis

Ketua umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merasa keberatan terhadap rancangan undang-undang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (RUU Persaingan Usaha), yang dibuat guna memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). RUU tersebut dinilai memberatkan dan menghambat kegiatan usaha.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

RUU ini merespons usulan DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lantaran banyak pasal-pasal yang dinilai masih multitafsir.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S. Motik menyampaikan, aturan tersebut perlu dikaji lebih hati-hati lagi, sebab akan bermasalah pada suatu industri usaha dengan efek domino.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"Undang-undang ini semangatnya masih menghukum," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Suryani mengaku, pihaknya bukan tidak mendukung untuk penguatan hukum KPPU, namun ia menginginkan hukum yang berlaku adil dan benar, juga tepat sasaran untuk membantu dunia usaha.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Salah satu pasal yang memberatkan pengusaha, mengenai pengenaan denda minimum lima persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar, atau pencabutan izin usaha.

"Ketentuan ini tentunya memberatkan dunia usaha dan perlu lebih dirinci dengan jelas jenis pelanggaran dan persentasenya. Standar internasional adalah dua sampai tiga kali keuntungan berlebih dari tindakan melanggar, jauh lebih kecil," tuturnya.

Selain itu, yang dianggap memberatkan lainnya mengenai pengajuan banding yang boleh dilakukan dengan membayar 10 persen dari penjualan.

"Pasal ini melanggar azas praduga tidak bersalah, selain itu juga pasal ini tidak mengatur kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika putusan akhir ternyata pengusaha dinyatakan tidak bersalah termasuk cost of fund dari dana talangan 10 persen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya